Jumat, 30 Juli 2010

beth : lpj bendahara pengeluaran

mo nanya tentang pembuatan lpj bendahara pengeluaran. yg masuk di pencatatan BP UP/TUP itu apa saja sih? thanks.

« Reply #1 on: July 31, 2010, 12:42:01 PM »

Riva Putra : Beth...pertama....sorry, usernya barusan terhapus...(& sy belum nemu cara untuk balikin user yg terhapus) jadi klo mo reply lagi harus bikin user baru lagi & nanti saya rename jadi 'Beth' (mohon maap atas ketidaknyamanan ini)  Smiley

BP UP = Buku Pembantu Uang Persediaan
BP TUP = Buku Pembantu Tambahan Uang Persediaan

Awal Tahun ....Bendahara APBN mendapat Uang Persediaan misal Rp. 30.000.000,- (normalnya untuk pemakaian 1 Bulan) setelah mencapai 75% / lebih...kita bisa minta lagi Ganti Uang Persediaan.

-Uang Persediaan dibagi menjadi dua :
1. Uang Persediaan yang masih ada di Rekening Kantor (Dicatat di BP Bank)
2. Uang Persediaan yang sudah ditarik ke Brankas Bendahara (Dicatat di BP Kas Tunai)

Yang diCatat di BP UP adalah semua pengeluaran kantor yang sumber dananya berasal dari UP 30.000.000 tadi ( dan 1 kwitansi tidak boleh lebih dari Rp. 10.000.000) karena yang lebih dari 10.000.000 itu dibayarnya harus melalui mekanisme LS (Langsung) dari KPPN
contoh :
-Pembelian Stempel
-Biaya Service Motor Dinas
-Biaya Pembelian Sparepart Motor Dinas
-dsb


Sedangkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) diminta jika dalam bulan berikutnya terdapat banyak RENCANA KEGIATAN yang membutuhkan Dana besar sedangkan Uang Persediaan di Kantor tidak Cukup......jadi dimintalah Tambahan Uang persediaan...

Tambahan Uang Persediaan ini hanya untuk pemakaian 1 bulan...jadi jika tidak habis.......maka sisanya harus disetorkan lagi melalui SSPB (dan harus segera meng GU-Nihil kan TUP tersebut ke KPPN)

pengalaman saya sebaiknya BP UP & TUP dipisah....karena pertanggung-jawabannya pun berbeda.

kalau kurang kelas...silahkan ditanyakan lagi mana yg kurang jelas Wink



« Last Edit: August 23, 2010, 08:03:46 AM by rivaekaputra »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar