Senin, 14 Maret 2011

Firman Ridwan : (Ask) Jenis belanja apa yg dikenakan PPh Pasal 23 ?

Saya mau tanya, jenis2 belanja seperti apakah yg dikenakan PPh Psl 23 ?
Berapa tarif persentase pemotongannya ?
Apakah konsumsi rapat atau jamuan tamu dikenakan PPh Psl 23 ?
Dikantor sy pernah membeli sekarton air mineral untuk jamuan tamu, apakah dikenakan PPh Psl 23 jg ?
karena yg saya tau, hanya jasa catering yg dikenakan PPh Psl 23 sebesar 2% (mungkin sy salah)
Terakhir, apakah untuk konsumsi itu dikenakan PPN juga ?
Mohon pencerahannya.... Maaf klo banyak nanya'nya..
Terima kasih banyak atas penjelasannya.

« Reply #1 on: March 14, 2011, 09:07:32 PM »

Avathard :
-Jenis jenis belanja yg dikenakan PPh Pasal 23 yaitu
1. Dividen, bunga, royalti, sebesar 15% dari nilai bruto
2. Sewa atas penggunaan harta, kecuali sewa atas tanah dan bangunan (karena dikenakan PPh final pasal 4 (2)), dikenakan tarif sebesar 2% dari nilai bruto
3. imbalan sehubungan dengan Jasa teknik, manajemen, jasa konsultan (kecuali konsultasi hukum, bisnis dan pajak), dan jasa lainnya, dikenakan tarif sebesar 2% dari nilai bruto.
yang dimaksud dengan jasa lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yaitu:
a. Jasa Penilai
b. Jasa aktuaris
c. Jasa akuntansi dan pembukuan
d. jasa perancang
e. jasa pengeboran (drilling) dibidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh BUT
f. jasa penunjang dibidang penambangan migas
g. jasa penambangan dan penunjang di bidang penambangan selain migas
h. jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
i. jasa penebangan hutan (land clearing)
j. jasa kustodian/penyimpanan/penitipan yang dilakukan oleh KSEI
k. jasa pengisian suara
l. jasa mixing film
m. jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
n. jasa maklon
o. jasa penyelidikan dan keamanan
p. jasa penyelenggara kegiatan/event organizer
q. jasa pengepakan
r. jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
s. jasa pembasmian hama
t. jasa kebersihan/cleaning service
u. jasa catering
v. jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/ac/tv kabel, peralatan lainnya kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak yang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunya izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi
w. jasa pemeliharaan/perawatan/perabaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/ac/tv kabel, peralatan, alat transportasi/kendaraan dan bangunan kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak yang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunya izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi


semua tarif pajak diatas, berlaku hanya untuk penyedia jasa yang memiliki NPWP, sedangkan untuk penyedia jasa yang tidak memiliki NPWP tarif pajaknya ditambah 100%, jadi yang bertarif 2% menjadi 4%

sedangkan untuk jasa diluar yang tertulis diatas tidak dikenakan PPh Pasal 23, misal jasa atas pengiriman barang/kurir,

- Untuk konsumsi rapat atau jamuan tamu, kita harus melihat siapa yang menyediakan konsumsi tersebut. jika konsumsi tersebut berasal dari hotel atau rumah makan/restorant maka tidak dikenakan PPh Pasal 23. tetapi jika berasal dari perusahaan catering maka dikenakan PPh Pasal 23.

- pembelian air mineral jika berasal dari toko usaha perdagangan dikenakan PPh Pasal 22, jika belanjanya lebih dari 2 juta, tetapi jika barangnya berasal dari perusahaan yang termasuk dalam perusahaan catering maka akan dikenakan PPh Pasal 23, jadi mesti lihat dari mana tempat membelinya.

- pertanyaan terakhir apakah apakah konsumsi dikenakan PPN?
tergantung dari mana konsumsi tersebut dibeli, jika konsumsi tersebut berasal dari rumah makan/restoran, perusahaan catering dan hotel maka tidak dikenakan PPN, tetapi jika dibeli di perusahaan dagang seperti toko kue dengan nilai transaksi diatas 1 juta, maka akan dikenakan PPN sebesar 10%

demikian penjelasan dari saya
semoga bermanfaat
kalau ada pertanyaan lain silahkan ditulis di forum ini
atau imel ke avathard@yahoo.com

« Reply #2 on: March 15, 2011, 10:18:45 PM »

Firman Ridwan :
Terima kasih atas jawabannya.. saya masih mau tanya lagi nih...

- Untuk konsumsi rapat atau jamuan tamu, kita harus melihat siapa yang menyediakan konsumsi tersebut. jika konsumsi tersebut berasal dari hotel atau rumah makan/restorant maka tidak dikenakan PPh Pasal 23. tetapi jika berasal dari perusahaan catering maka dikenakan PPh Pasal 23.

Apakah ada bedanya makan langsung di rumah makan/restorantnya dengan jasa catering (makanan diantar ke kantor) ?
Soalnya ditempat kerja saya tdk ada perusahaan catering, yg ada adl rumah makan/restorant yg sekaligus nerima cateringan
Bagaimana dgn penulisan uraian di SPTB untuk jamuan tamu tsb yg tamunya di ajak makan langsung di warung makan/restorant ?
Klu yg cateringan kan mungkin cukup dengan "Pembelian catering untuk jamuan tamu....dst" (dan pastinya dikenakan PPh 23)

Mohon jawabannya, dan maaf mungkin pertanyaan saya membingungkan..  Smiley

« Reply #3 on: March 16, 2011, 07:38:52 PM »

Avathard :
nah menurut pendapat saya, bahwa kalau yang dimaksud dengan perusahaan catering, adalah perusahaan yang memberikan jasa penyediaan makanan yang dibuktikan dengan ijin usaha sebagai usaha catering. sedangkan untuk restoran tidak termasuk untuk golongan catering, karena dia digolongkan dalam usaha restoran/rumah makan, dan makanan yang diantar ke kantor itu tidak termasuk sebagai catering, jika dibeli dari kelompok usaha restoran/rumah makan, jadi kesimpulannya untuk digolongkan catering atau tidak yah bersumber dari ijin usahanya, (pendapat ini juga sama dengan pendapat dari fungsional pemeriksa pajak)
jadi beda antara makan langsung dengan makan di antar tidak ada bedanya, selama diambil satu tempat yg sama

sedangkan untuk jamuan tamu di restoran langsung dan di SPJ kan ke SPTB, aq lom pernah melakukan, karena bisa dianggap sebagai pemborosan, dan menurut saya untuk menjamu tamu harus ada batasannya, dan batasan itu saya ambil patokan yang ada di SBU (sapa tahu ada pendapat yang lain, mohon masukannya untuk ini, soalnya aku jg pernah mendapatkan kasus seperti ini, dan kesimpulannya, aku tidak bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran untuk makan langsung di tempat)

demikian penjelasan dari saya
semoga bermanfaat
kalau ada pertanyaan lain silahkan ditulis di forum ini
atau imel ke avathard@yahoo.com

« Reply #4 on: April 08, 2011, 07:59:21 PM »
Yoet :
Iya, perusahaan catering kena PPh pasal 23 2% , kenapa? karena catering biasanya menyediakan perangkat makan (piring,sendok,gelas dll), meja stand, mengantar, membersihkan sisanya, ada pelayan yg melayani juga.. atas hal2 tsb maka digolongkan sebagai Jasa Lainnya.. TAPI kalo beli makanan di perusahaan catering dalam bentuk kotakan, gak kena PPh pasal 23.. gitu sih..
tp bisa jg antar fiskus beda pendapat soal itu

kalo jamuan tamu sih gak pernah, bos2 aj yg mikirin (biasanya patungan) tp kalo berat pasti tnya pendapat bendahara jg ya,, waduh.. Tongue
kalo dari restoran cm pernah beli kotakan aj di SPJ kan di SPTB, tapi bukan buat jamuan

« Reply #5 on: April 13, 2011, 06:10:58 PM »
Avathard :
Iya, perusahaan catering kena PPh pasal 23 2% , kenapa? karena catering biasanya menyediakan perangkat makan (piring,sendok,gelas dll), meja stand, mengantar, membersihkan sisanya, ada pelayan yg melayani juga.. atas hal2 tsb maka digolongkan sebagai Jasa Lainnya.. TAPI kalo beli makanan di perusahaan catering dalam bentuk kotakan, gak kena PPh pasal 23.. gitu sih..
tp bisa jg antar fiskus beda pendapat soal itu

kalo jamuan tamu sih gak pernah, bos2 aj yg mikirin (biasanya patungan) tp kalo berat pasti tnya pendapat bendahara jg ya,, waduh.. Tongue
kalo dari restoran cm pernah beli kotakan aj di SPJ kan di SPTB, tapi bukan buat jamuan

kalau menurut saya, sesuai dengan PMK-244 tahun 2008, disitu tidak membedakan antara makanan yang disajikan secara langsung oleh jasa catering seperti prasmanan, dengan yang disajikan secara tidak langsung seperti melalui kotak, yang dijelaskan cuman jenis usaha catering saja, makanya saya berpendapat, secara juridisnya, saya cuman melihat sumber dimana makanan itu dibeli, jika secara hukum dia berbentuk usaha catering, maka itu baik yang disajikan secara langsung maupun tidak langsung dia kena PPh Pasal 23, kita melihat kembali ke UU yang mengatur tentang Badan Usaha,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar