pajak untuk jasa penggunaan vip room bandara itu apa ya???
trus form SPTB yang baru kan bendahara ikut juga tanda tangan tuh, nah berarti bendahara ikut bertanggungjawab juga dunk terhadap isi sptb/belanja yang dibayar yah???
terima kasih
« Reply #1 on: March 15, 2011, 06:54:27 AM »
Avathard : saya mencoba untuk menjawabnya
1. Penggunaan VIP room bandara itu dikenakan pajak apa?
atas penggunaan ruangan VIP di bandara itu dimasukkan dalam bidang jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara (jasa penunjang bidang non-aeronautika), jenis pajak yang dikenakan apabila bertransaksi dengan bendahara adalah:
- PPN apabila total transaksi sama dengan atau lebih besar dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan pajak sebesar 10% dari nilai bruto.
- PPh Pasal 23 dengan nilai transaksi berapapun, dikenakan pajak sebesar 2% dari nilai bruto (diluar PPN) untuk perusahaan yang memiliki NPWP, dan sebesar 4% dari nilai bruto (diluar PPN) untuk perusahaan yang tidak memiliki NPWP.
2. apakah bendahara ikut bertanggung jawab terhadap isi SPTB?
- didalam perubahan terakhir per 66, pada bagian SPTB GUP bendahara juga ikut bertandatangan yang berarti bendahara ikut juga bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut, karena dana UP yang ada memang berada di bendahara, dan tanggung jawab atas penggunaan dana UP ada pada bendahara, PPK dan KPA, sehingga atas SPTB GUP tersebut bendahara juga ikut bertanggung jawab sehingga ikut juga menandatangani,
- sedangkan untuk form SPTB LS, bendahara tidak ikut menandatangani, karena bendahara tidak bertanggung jawab atas pengeluaran yang bersifat LS, tetapi bendahara hanya bertanggung jawab untuk melakukan pembukuan pada laporan BKU dan buku pembantu lainnya saja.
makanya saya cukup heran kalau ada bendahara yang ditangkap oleh polisi dalam kasus pengadaan barang yang pembayarannya dilakukan secara LS, alasannya karena bendahara tidak bertanggung jawab secara langsung atas penggunaan dana tersebut, bendahara hanya bertanggung jawab sampai pada pencatatannya pada BKU saja. cuman mungkin banyak bendahara yang tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya secara jelas maka akhirnya dia bisa juga ikut terjebak. saya harap para bendahara lainnya dapat meningkatkan kemampuannya dalam bekerja, terutama untuk menguasai peraturan yang menjadi landasan kerjanya
btw, sekian jawaban dari aku, semoga bermanfaat,
jika ada pertanyaan lagi silahkan tulis di forum ini,
atau imel ke tempat saya avathard@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar