Sabtu, 09 April 2011

Azka : Tanda Tangan di SSP

halo..saya mw tanya neh..Apa boleh di Surat Setoran Pajak (SSP) itu yang bertanda tangan adalah bendahara..?soalnya Arsip SSP yang untuk bendahara susah ketemu kalo di cari di Bank..kalo yang bertanda tangan Pihak Ketiga.

« Reply #1 on: April 10, 2011, 11:53:23 AM »

Muhammad Adwin : Boleh..dalam arti yang mungut pajak tersebut bendahara...yg penting NPWP nya tetap punya pihak ketiga. kecuali Faktur Pajak harus dari rekanan yang mengeluarkan.karena ada no seri nya.

« Reply #2 on: April 13, 2011, 08:08:54 AM »

bedjo : setau saya untuk pajak yg dipungut/potong oleh Bendahara, ya SSP nya memang ditandatangani oleh Bendahara.

Untuk PPN dan PPh psl 22, NPWP dan nama WP diisi dengan NPWP dan nama rekanan, kemudian ditandatangani oleh Bendahara

Untuk PPh Psl 21 dan PPh Psl 23, NPWP dan nama WP diisi dengan NPWP dan nama Bendahara, kemudian ditandatangani oleh Bendahara

demikian,
CMIIW.

« Reply #3 on: April 13, 2011, 06:00:52 PM »

Avathard : betul kata mas bedjo,
saya cuman mau menambahkan, untuk menandakan juga bahwa PPN atau PPh Pasal 22 itu dipungut oleh bendahara maka kode jenis setorannya yang dicantumkan pada SSP gunakan angka 900 (900 = dipungut oleh pemungut/bendahara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar