Selasa, 12 April 2011

obit : Kwitansi Perjalanan Dinas

Mau nanya, apa pertanggungjawaban perjalanan dinas perlu kwitansi model Per-66/PB/2005? Bagaimana dengan Rincian Perjalanan Dinas, apakah itu gak bisa dipakai bukti pengeluaran?

« Reply #1 on: April 13, 2011, 06:02:40 PM »
Avathard :
kalau saya, selain Rincian Perjalanan Dinas, saya juga membuatkan kuitansinya sesuai per 66,
karena yang akan saya bukukan kuitansinya

demikian

« Reply #2 on: May 09, 2011, 07:06:03 PM »
yoet :
mau nambah pertanyaan nih.. hehe..

kuitansi perjadin pake materai gak??
kan pastinya di atas Rp250ribu tuh
trus.. misalnya dinas mulai hari Senin dari Jakarta ke Balikpapan, tapi tiketnya dari
(jum'at) Jakarta - Surabaya, (minggu) Surabaya - Balikpapan..
mampir dulu gituh.. pernah ngalami hal serupa gak?
yang diganti yang mana? semua ato salah 1 ato ad solusi lain?

« Reply #3 on: May 20, 2011, 08:59:23 AM »
2t :
Ikut nimbrung,
ngomong2 ttg kwitansi, kl pengeluaran yg pakai dana UP, itu yg dibikinin kwitansi sesuai per 66 itu per bukti pembelian (nota, struk, kwitansi) atau hanya yg nominal >5jt ya?
Maaf, kami satker baru, jd msh bingung disana sini

« Reply #4 on: May 24, 2011, 10:28:40 PM »
Avathard :
maaf lama baru jawabnya,
untuk pembuatan kuitansi dari beberapa bendahara yang tempat saya menimbah ilmu, terdapat perbedaan tapi menurut saya semuanya ada benarnya juga
- ada yang berkata bahwa kalau ada kuitansi bukti penagihan dari pihak ke tiga, tidak perlu dibuatkan kuitansi model per 66, tinggal dibubuhkan cap, telah disetujui pembayarannya, dan tandatangan Bendahara Pengeluaran, dan PPK
- ada yang membuatkan kembali kuitansi sesuai dengan per 66 tapi tetap melampirkan bukti kuitansi yang asli,
- ada yang membuat kuitansi sesuai per 66, berdasarkan per bukti pembelian, ada juga yang menggabungkan.

akhir berdasarkan hal tersebut diatas, makanya saya mengambil jalan tengah saja, bahwa setiap bukti pembelian, maka saya akan buatkan bukti kuitansi lagi sesuai dengan per 66 dengan melampirkan bukti kuitansi asli pembeliannya, jika ada beberapa kuitansi yang sama dari toko dan jenis belanja yang sama, maka saya bisa menggabungkannya asalakan pengeluaran uang dari bendaharanya bersamaan, tetapi saya lebih sering tetap membuatnya per bukti pembelian,
demikian mas obit, semoga bermanfaat,

avathard@yahoo.com

« Reply #5 on: May 24, 2011, 10:49:06 PM »
Avathard :
kuitansi perjadin, menurut saya tidak dipakaikan bea meterai, karena kuitansinya yg bersifat internal, tidak ada yang disalurkan keluar dari instansi, jadi tidak memerlukan kuitansi

untuk masalah tiket pesawat SPPD yang digunakan dari tempat lain, saya berpendapat,
jika ada penerbangan langsung dari Jakarta ke Balikpapan, maka tiket pesawat Jakarta - Surabaya - Balikpapan, tidak dapat diganti, karena prinsip efisiensinya sudah tidak terpenuhi, tapi kita juga bisa mengganti hanya tiket Surabaya - Balikpapan jika harga tiket tersebut lebih murah dari harga normal Jakarta - Balikpapan

demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat
avathard@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar