Kamis, 05 Mei 2011

bedjo : apakah usaha fotocopy dipungut PPN

untuk usaha fotocopy dan penjilidan apa tetap dipungut PPN ?

Mohon pencerahannya..


« Reply #1 on: May 24, 2011, 10:32:29 PM »

Avathard :
untuk usaha fotocopy dan penjilidan, tetap juga dipungut PPN nya, jika tagihan yang diajukannya sebesar Rp.1.000.000,- atau lebih, meskipun si pemasok bukanlah PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar