untuk usaha fotocopy dan penjilidan apa tetap dipungut PPN ?
Mohon pencerahannya..
« Reply #1 on: May 24, 2011, 10:32:29 PM »
Avathard :
untuk usaha fotocopy dan penjilidan, tetap juga dipungut PPN nya, jika tagihan yang diajukannya sebesar Rp.1.000.000,- atau lebih, meskipun si pemasok bukanlah PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar