Senin, 28 Februari 2011

Avathard : SPTB baru

wah kemarin dah buat SPTB tapi pake versi lama
ternyata dah ada versi yg baru, padahal waktu baru mau buat SPTB nya dah coba ngecek di websitenya perbendaharaan, eh pas selesai dapat kabar kalu ada yg format baru,
hmmm bt plus engkel, tapi pas liat, hmmm ngga terlalu jauh berbeda dari sebelumnya
jadi rombak ulang lagi deh

« Reply #1 on: March 01, 2011, 03:25:54 AM »

Riva Putra : jadi bolak-balik ke KPPN donk bro.....(salah satu hal yg bikin BT memang itu)

« Reply #2 on: March 06, 2011, 12:05:56 AM »

Muhammad Adwin : Pake yg otomatis gak report...

« Reply #3 on: March 14, 2011, 09:03:37 PM »

Avathard : wah kalau di kantor, bendahara sudah tidak berhubungan dengan KPPN lagi, tapi ada bagian tersendiri yang mengurusi, pelaporan sakpa dan pembuat SPM, jadi dia deh yang bolak balik kesana
hehehe
tapi kalu sekarang membuat sptbnya lebih mudah yah sekitar 4 sampai 6 set saja, kalu tahun lalu wah bisa sampai belasan set jadi agak bingungnya agak sedikit berkurang hehehe

Jumat, 25 Februari 2011

bendaharaloka : HORE

HOREEE..... AKU GA LAGI JADI BENDAHARA....

« Reply #1 on: February 25, 2011, 04:25:17 PM »

Riva Putra : slamat mas bro Smiley

meski masih ada 1 ganjalan lagi (klo ada pemeriksaan masih ada kemungkinan dipanggil) tp setidaknya kerjaan yang datang tiap hari (+ semua "ketidakjelasannya" itu ) sudah berhenti Smiley

Sabtu, 12 Februari 2011

candrabps : Baru

Halo para senior Bendahara.com, saya mau nanya n' nimba ilmu tentang bendahara. Maklum saya awalnya orang lapangan tp bulan depan saya jadi bendahara. Oleh sebab itu saya pengen nanya sama senior2 tentang dunia bendahara.
1. apa aja kegiatan rutin bendahara dlm 1 bulan Huh
2. sekilas saya baca di forum ini banyak istilah2 yg di kerjakan bendahara, ex: SP2D,GUP,SHI,dll( Huh) mohon pencerahannya
Cukup itu dulu. Terima kasih teman2 senior yg berkenan memberikan penjelasan

« Reply #1 on: February 13, 2011, 11:36:05 PM »

Riva Putra : 1. yang rutin dikerjakan bendahara tiap bulan :
- mengajukan Gaji ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) ;
- mengajukan Uang Makan ke KPPN ;
- Mengajukan Honor-Honor para pegawai diluar gaji (Honor Kuasa Pengguna Anggaran, Honor Penanda Tangan SPM,SPPD dsb) lalu membayarkannya kepada pegawai yg bersangkutan ;
- Membayar Tagihan-tagihan Listrik,Telpon, Pos, Service Mobil Dinas, Service AC, Honor Satpam, Honor Cleaning Service dsb ;
- Melakukan Pemungutan Pajak terhadap Rekanan (PPN, PPh 22, PPh 23) lalu menyetorkannya ke Bank ;
- Laporan Pajak setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak ;
- Melaksanakan Pembukuan (Buku Kas Umum, Buku Pembantu (BP) Bank, BP Uang Persediaan, BP Kas Tunai, BP Pajak, BP Panjar, BP LS-Bendahara, BP Rekening Giro,Pengawasan Kredit;
- Mengajukan GUP (Ganti Uang Persediaan) jika Uang di Brankas sudah sudah habis 75%;
- Membuat lembar LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) setiap bulan ke KPPN;
- Klo Bendahara merangkap jadi Operator SAKPA maka tiap bulan harus rekonsiliasi ke KPPN, serta setiap semester membuat Laporan Keuangan yang nantinya akan diperiksa oleh Pihak Auditor ( Itjen, BPK );

.............kira-kira seperti itu , semoga ditempat bro Candrabps Teamwork dari rekan rekan kerja yg lain (Rumah Tangga, Penandatangan SPM, Kuasa pengguna Anggaran) nya berjalan, karena kalau Team Worknya gak jalan...hal2 yang saya sebutkan diatas hanya sekitar 30% dari yang harus dilakukan bendahara.

2. istilah-istilah :
- SP2D = Surat Perintah Pencairan Dana, yg mengeluarkan/membuat SP2d = KPPN....sebagai tindak lanjut dari SPM (Surat Perintah Membayar) yang kita buat;
- GUP = Ganti Uang Persediaan, Tiap awal tahun kan setiap kantor mendapatkan Uang Persediaan misal 30.000.000,- ....setelah Uang Persediaan itu terpakai 75%-nya (untuk bayar service AC, Service Motor Dinas, beli Kertas, Beli ATK dll) maka kita minta Uang yang sudah kita belanjakan itu diganti lagi......jadinya Uang Persediaan dikantor kita kembali menjadi 30jt lagi.
- GUP-Nihil = Ganti Uang Persediaan Nihil, ini dilakukan di akhir tahun, intinya uang yang kita belanjakan harus dipertanggung jawabkan & jika masih ada sisa di brankas maka harus disetorkan ke Bank memakai SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak)
- DIPA = Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ,  didalamnya tercantum besaran DANA yang bisa digunakan oleh suatu Kantor Pemerintah dalam 1 tahun.......keterangan yang lebih Rinci tentang DIPA ada di POK (Petunjuk Operasional Kegiatan)......

*SHI........nemu istilah ini dimana? setau saya di tidak ada istilah SHI di pekerjaan bendahara.



« Reply #2 on: February 14, 2011, 03:50:18 PM »

candrabps : Makasih bos admin atas pencerahannya,,o iya SHI bukan baca dsini tp pernah dengar orng ngomong,,sory salah tulis...
kayanya lumayan repot juga ya jd bendahara,apalagi belum pernah menjalani,seperti saya' Grin

« Reply #3 on: February 16, 2011, 12:50:59 PM »

Avathard : saran saya buat mas/mba

untuk kerjaan bendahara dengan operator sakpa sebaiknya dipisahkan, karena sesuai dengan prinsip manajemen keuangan, pelaksana anggaran dengan pelaksana pelaporan akuntansi sebaiknya dipisahkan, dan ini turut mengurangi kerepotan anda sebagai bendahara, selain itu operator sakpa juga terlibat dalam penyusunan laporan keuangan satker, yaitu sebagai kompilator dan drafter laporan keuangan. Dalam melakukan penyusunan laporan keuangan akan melibatkan seluruh unit yang ada didalam satker tersebut untuk menghasilkan laporan yg baik, jadi bukan kerjaan bendahara to' saja. (saya pernah menemukan sebuah laporan keuangan satker yang telah disusun dengan cara yang baik dan dengan penampilan yang elegant, seperti laporan keuangan sebuah perusahaan yang bonafite) dan mendapatkan predikat WTP

sedangkan untuk urusan gaji, uang makan, honorarium dan sebagai yg merupakan belanja pegawai, sebagian besar merupakan tanggung jawab PPABP (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai) dahulu PDG, sedang bendahara bertanggung jawab pada bagian kebenaran perhitungannya matematisnya saja, jadi yang buat daftar adalah PDG, yang mengecek penghitungan dan penjumlahannya adalah bendahara

sedangkan untuk pengiriman dokumen ke KPPN seperti SPM dilakukan oleh pengantar SPM (kalau bendaharanya merangkap sebagai pengantar SPM it's okay)

semoga membantu

« Reply #4 on: February 18, 2011, 09:18:14 AM »

candrabps : sangat membantu forum ini untuk saya,apalagi yg baru menjabat sbg bendahara seperti saya  Smiley
mau nanya lg nie,,gimana ya klo mau WTP,kiat2nya dan juga tugas pokoknya siapa?
makasih.

« Reply #5 on: February 19, 2011, 08:06:58 PM »

Avathard : sebenarnya untuk sebuah laporan keuangan mendapatkan WTP itu sangat mudah ko,

  • Semua nilai yang terdapat didalam neraca, telah sesuai dengan dokumen sumbernya, dan bisa ditelusuri sumber nilainya, contoh: untuk nilai Aset Tetap, nilainya pada neraca itu harus sama dengan laporan BMN, trus nilai yang terdapat pada BMN sesuai dengan nilai pada dokumen pengadaannya, nilai pada dokumen pengadaanya masih bisa ditelusuri dan dipertanggungjawabkan pengadaannya. seperti itulah nilai yang tercantum dalam neraca
  • Pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) memuat segala sesuatu berupa penjelasan terhadap isi yang ada pada neraca dan laporan realisasi anggaran dan laporan lainnya, untuk calk lebih mudahnya sih aq biasa menganggap bagaimana kalau saya itu orang yang tak tau membaca laporan keuangan berupa neraca dan LRA, tapi hal itu dengan mudahnya dijelaskan didalam CALK ini sehingga apa yang tertulis didalam neraca dan LRA bisa saya mengerti, seperti itulah seharusnya calk
  • Pada intinya WTP itu kita andaikan bahwa kalau ada orang yang bertanya soal dari mana dan kemana serta berapa jumlahnya duit yang kita gunakan bisa kita tunjukkan buktinya, Sedangkan soal masalah apakah penggunaan duit itu sudah tepat sasaran atau targetnya terpenuhi atau tidak itu tidak masuk point, contoh ketika akhir tahun kita mempunyai keteledoran tidak membayar tagihan yang sudah jatuh tempo sehingga kantor mempunyai utang ke pihak ketiga pada akhir tahun, apakah laporan keuangan itu menjadi tidak wajar? belum tentu selama hal tersebut kita cantumkan ke dalam Utang Jangka Pendek di Neraca dan dijelaskan didalam CALK itu sudah benar dan tidak mempengaruhi penilaian laporan keuangan. Selanjutnya apakah dengan kasus ini kita melanggar peraturan? tentu saja, dan itu mempengaruhi di laporan kinerja kita
  • Sedangkan untuk masalah tercapai tidaknya target kerja kantor dalam tahun tersebut, bukan merupakan suatu point penilaian Laporan Keuangan Satker, karena hal tersebut tertuang juga dalam laporan kinerja


Jadi intinya untuk WTP, yang utama dalam pemeriksaan adalah nilainya bisa kita telusuri sampai ke dokumen pendukungnya, seperti belanja rutin kita bisa telusuri sampai ke kuitansinya kalau perlu sampai ke toko tempat belanja. kalau seandainya terjadi kesalahan, kesalahan tersebut masih bisa di tolerir, biasanya sih 1 sampai 2% saja, contoh jika anggaran anda 100jt maka kesalahan akibat selisih maksimalnya 1jt sampai 2 jt, dan ini bukan berasal dari satu buah dokumen tetapi melainkan gabungan dari beberapa dokumen, kalau dari kuitansi yah sekitar 50 sampai 100 lembar dokumen.

Tugas pokok siapakah ini, yg pasti tugas pokok seluruh kantor, tapi yang utama tugas pokok dari bagian keuangan kantor

Demikian penjelasan saya semoga bermanfaat

Senin, 25 Oktober 2010

nobeks : best pratice sistem perbendaharaan

nanya donk.... aq disuruh mencari best praticenya sistem perbendaharaan pemerintah di dunia. tapi aq masih belum nangkap betul apa itu perbendaharaan...

adakah yang bisa bantu

« Reply #1 on: October 26, 2010, 04:25:12 AM »

Riva Putra : klo di negara kita.....perbendaharaan itu adalah suatu direktorat dibawah kementerian keuangan.....strukturnya sperti dbawah ini :























website resminya : www.perbendaharaan.go.id

Jumat, 30 Juli 2010

beth : lpj bendahara pengeluaran

mo nanya tentang pembuatan lpj bendahara pengeluaran. yg masuk di pencatatan BP UP/TUP itu apa saja sih? thanks.

« Reply #1 on: July 31, 2010, 12:42:01 PM »

Riva Putra : Beth...pertama....sorry, usernya barusan terhapus...(& sy belum nemu cara untuk balikin user yg terhapus) jadi klo mo reply lagi harus bikin user baru lagi & nanti saya rename jadi 'Beth' (mohon maap atas ketidaknyamanan ini)  Smiley

BP UP = Buku Pembantu Uang Persediaan
BP TUP = Buku Pembantu Tambahan Uang Persediaan

Awal Tahun ....Bendahara APBN mendapat Uang Persediaan misal Rp. 30.000.000,- (normalnya untuk pemakaian 1 Bulan) setelah mencapai 75% / lebih...kita bisa minta lagi Ganti Uang Persediaan.

-Uang Persediaan dibagi menjadi dua :
1. Uang Persediaan yang masih ada di Rekening Kantor (Dicatat di BP Bank)
2. Uang Persediaan yang sudah ditarik ke Brankas Bendahara (Dicatat di BP Kas Tunai)

Yang diCatat di BP UP adalah semua pengeluaran kantor yang sumber dananya berasal dari UP 30.000.000 tadi ( dan 1 kwitansi tidak boleh lebih dari Rp. 10.000.000) karena yang lebih dari 10.000.000 itu dibayarnya harus melalui mekanisme LS (Langsung) dari KPPN
contoh :
-Pembelian Stempel
-Biaya Service Motor Dinas
-Biaya Pembelian Sparepart Motor Dinas
-dsb


Sedangkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) diminta jika dalam bulan berikutnya terdapat banyak RENCANA KEGIATAN yang membutuhkan Dana besar sedangkan Uang Persediaan di Kantor tidak Cukup......jadi dimintalah Tambahan Uang persediaan...

Tambahan Uang Persediaan ini hanya untuk pemakaian 1 bulan...jadi jika tidak habis.......maka sisanya harus disetorkan lagi melalui SSPB (dan harus segera meng GU-Nihil kan TUP tersebut ke KPPN)

pengalaman saya sebaiknya BP UP & TUP dipisah....karena pertanggung-jawabannya pun berbeda.

kalau kurang kelas...silahkan ditanyakan lagi mana yg kurang jelas Wink



« Last Edit: August 23, 2010, 08:03:46 AM by rivaekaputra »

Rabu, 30 Juni 2010

Riva Putra : [ask] Bagaimana cara mengatasi atasan yg alkoholik?

"Kebijakan" Mutasi menyebabkan pelaksana seperti bendahara (yg fungsionalnya boong-boongan)...mendapatkan atasan yang berbeda-beda karakter......
ada yang baik.....ada yang buruk

& ada kemungkinan seorang bendahara mendapatkan Atasan yang Alkoholik....

Bagaimana Cara bendahara mengatasinya?

- tempramen
- tidak bisa dinasihati
- tidak segan-segan main tinju, atau bawa pisau ketika sedang mabuk berat & emosi....
- mudah dipengaruhi pihak2 luar...(seperti rekanan) & kita sebagai bendahara & Rumah-Tangga yang harus mengatasi kekacauan pembelian yg dibuatnya...
- kwitansi Uang Persedian Habis di Mark Up.....& bendaharalah yang harus mempertanggung jawabkannya
- bekerja dibawah ancaman pemecatan/pembunuhan....

bagaimana cara mengatasinya?

« Reply #1 on: September 21, 2010, 10:41:34 AM »

Amel2910 : Duh, sama nich -_-"

Atasanku jg alkoholic, tp blm sampe pernah mabuk di kantor n sampe jam kerja, cm ngaruhnya di otaknya aj tu, bliau jd susah nangkep, kadang ga nyambung, smua mesti dijelasin berulang-ulang, kadang mpe mikir apa aku yg kurang jelas ngomong yak Sad ,, jadinya smua kerjaan terbengkalai karna yg harusnya cepet dislesein jd terlambat, hiks *curhat mode on Sad

cara ngatasinnya? cm bs sabar dan berdo'a pada Yang Maha Kuasa, smoga kerjaan biar terlambat dan pake kena marah jg krn terlambat *pdhl gara2 siapa jg (eyeroll)* msh diberi kekuatan dan kelapangan hati, serta perlindungan dari sgala tanggung jawab *yang mengerikan itu* Sad( ,, amiiin

Sabtu, 05 Juni 2010

oby : Survei, kamu pernah jadi bendahara apa aja??

eheh
malam minggu lagi pingin bikin postingan...  Grin

mau tanya pengalaman senior senior di sini....

pernah menjabat jadi bendahara apa aja??
nyuubi minta sharingnya
ehehhe

« Reply #1 on: June 07, 2010, 07:46:35 AM »

Riva Putra : Sedang Jadi Bendahara Pengeluaran DIPA 15